7 DOSA CITIZEN JURNALISM
Dalam hidup tentu tidak luput dari adanya dosa, bahkan ada intlektual yang bilang bahwa kita ibarat sedang ada di tengah-tengah lautan najis. Kita gak bisa lepas dari najis itu, tetapi kita mempunyai keputusan akankah selalu ingin ada ditengah lautan itu atau bergerak menepi. Begitu juga bagi para Pewarta Warga, mereka mempunyai dosa yang sering dilakukannya dan “Dosa-dosa” itu adalah :
Dalam hidup tentu tidak luput dari adanya dosa, bahkan ada intlektual yang bilang bahwa kita ibarat sedang ada di tengah-tengah lautan najis. Kita gak bisa lepas dari najis itu, tetapi kita mempunyai keputusan akankah selalu ingin ada ditengah lautan itu atau bergerak menepi. Begitu juga bagi para Pewarta Warga, mereka mempunyai dosa yang sering dilakukannya dan “Dosa-dosa” itu adalah :
1. Penyimpangan informasi
2. Dramatisasi fakta
3. Serangan privasi
4. Pembunuhan karakter
5. Eksploitasi seks
6. Meracuni pikiran anak
7. Penyalahgunaan kekuasaan
saya ingin merinci sedikit dosa-dosa besar yang berbahaya ini. Mudah-mudahan dapat berguna bagi kita semua, mengingatkan agar lebih bijaksana
saat ingin menjadi jurnalis.
1. Penyimpangan Informasi
Manusia
sebagai makhluk sosial tentunya tak bisa luput dari informasi. Informasi
sejatinya sangat berguna bagi manusia untuk kelanjutan hidupnya. Karena dengan
informasi ia mampu meraih peluang lebih banyak, muncul kesempatan baru yang
layak untuk dicoba. Berbicara mengenai informasi itu sendiri, harus kita sadari
bahwa informasi terbagi menjadi informasi yang positif (bermanfaat) dan
informasi yang negatif (tidak memiliki nilai manfaat). Informasi positif
menjadi penting bagi kita untuk mendapatkannya, karena dengan itulah input yang
akan masuk ke pikiran kita diharapkan mampu meningkatkan kualitas kehidupan
kita sebagai manusia. Namun berbeda halnya dengan informasi yang negatif, harus
ada keseriuasan yang berarti bagi kita untuk berupaya mencegahnya. Kalo
informasi itu disimpangkan lalu bagaimana? Apalagi informasi itu di saksikan
oleh banyak orang. Dosa ini sangatlah besar pagi para citizen journalism karena
membuat penikmat berita menjadi kebingungan, menebarkan informasi yang salah
tentu sangat merugikan bagi para penerima informasi. Karena kegunaan sebuah
berita itu membuat yang tidak tahu menjadi lebih tau, itu lah salah satu fungsi
berita. Contoh kasus yang ada di negeri ini :
berita tersebut mempunya versinya
masing-masing
2. Dramatisasi
Fakta
Drama memang sangat
menarik
perhatian bagi semua kalangan karena disitu
tersimpan intrik yang sangat menghibur. Jika itu di tuangkan dalam sebuah
berita? Apakah masih menjadi menarik? Akhir-akhir ini kita disuguhkan dengan
berita yang mendramatisir seolah-olah apa yang digembor-gemborkan media benar
adanya tanpa menyelidiki lebih dalam fakta-fakta yang ada.
Suara.com -
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono
mengaku kasihan dengan pedagang warung Tegal di Kota Serang, Banten, yang
makanan dagangannya dirazia dan disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja
Pemerintah Kota Serang.
"Kasihan juga ya
(pedagangnya)," kata Awi di Polda Metro Jaya, Minggu (12/6/2016).
Itu sebabnya, Awi
memastikan anggotanya tidak akan ada razia terhadap rumah makan, seperti di
Kota Serang.
"Nggak ada itu,
itu kan (aturan) perda, kan," kata Awi
Berita tersebut
berhasil menarik perhatian warga, terbukti banyak warga yang berbondong-bondong
memberi sumbangan untuk ibu tersebut tanpa tau latar belakang yang sebenarnya.
Jelas berita tersebut sangat berbau drama
3.
Serangan Privasi
Privasi
adalah sesuatu hal yang sangat dirahasiakan atau bisa dibilang tidak untuk
konsumsi publik. Siapapun itu pasti mempunyai privasi yang tidak ingin privasi
tersebut diketahui oleh orang lain. ada dasarnya semua orang (bahkan penjahat, artis,
koruptor dan pejabat) punya hak pribadi yang harus dihargai, sayang media massa
sebagai salah satu institusi yang seharusnya paling mengerti hal itu malah
kerap mengabaikannya.
Beberapa waktu yang lalu kasus “anak
jendral” yang menerobos jalur busway heboh di media,hampir seluruh media tanah
air memberitakan berita ini, si anak yang merupakan seorang mahasiswa merasakan
sanksi sosial akibat perbuatan salahnya memasuki jalur busway, namun di salah
satu portal berita populer tanah air meberitakan IPK (Index Prestasi Kumulatif) anak tersebut yang memang rendah. Ada lagi skandal perselingkuhan mantan
presiden AS Bill Clinton, media di sana bahkan memberitakan tentang ukuran
“Mr.P” sang mantan presiden, banyak kasus lain yang melibatkan media mengenai
pelanggaran privasi, media dengan agresif memberitakan segalanya terkait
sesuatu yang sensasional bahkan yang tidak memiliki hubungan ke masalah
utamanya.
Apa itu privasi? menurut Louis Alvin
Daya dalam bukunya “Etics in Media Communication” privasi adalah hak untuk
dibiarkan atau untuk mengontrol publikasi yang tidak diinginkan tentang urusan
pribadi, sedangkan menurut Westin privasi sebagai “klaim individu, kelompok
atau lembaga untuk menentukan kapan dan bagaimana serta sejauh apa informasi
mereka dapat dikomunikasikan kepada orang lain” sedangkan dalam penjelasan
Pasal 26 ayat (1) Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
transaksi elektronik dalam penjelasannya menyebutkan “data pribadi merupakan
bagian dari hak pribadi (privacy rights) yaitu:
a.
Hak pribadi merupakan hak untuk
menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
b. Hak untuk berkomunikasi dengan orang lain
tanpa dimata-matai.
c. Hak untuk mengawasi akses informasi tentang
kehidupan pribadi dan data seorang.
Media masa sebagai bagian dari
sarana hiburan, informasi dan komunikasi publik dalam kegiatannya sangan rentan
melakukan pelanggaran privasi seseorang, dinamika privasi merupakan proses
antara privasi, teritorial dam ruang personal, sebuah privasi akan dirasa
optimal ketika privasi yang dibutuhkan sama dangan privasi yang dirasakan, pers
di Indonesia mendasarkan kebebasan pers untuk mencari, menerima dan
menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tidak
memandang batas-batas wilayah hal ini terdapat dalam TAP MPR No.XVI/MPR/1998
tentang HAM yang kemudian semangat kebebasan pers tersebut masuk ke dalam
Undang-undang tentang pers.
Mengapa media melakukan pelanggaran
privasi? bisa jadi karena ketidak tahuan, namun tebakan saya informasi yang
seharusnya menjadi privasi tetap disiarkan karena informasi tersebut memiliki
nilai jual dan mengubah nilai etik menjadi nilai ekonomis, perubahan pandangan
inilah yang membuat media seakan-akan tidak beretika dalam melakukan
pemberitaan, sebenarnya jika saya menjadi si “anak jendral” UU ITE sudah
memberikan kemungkinan bagi saya untuk melakukan gugatan, Pasal 26 UU ITE
memungkinkan seorang untuk menggugat ganti kerugian kepada siapapun yang telah
melanggar privasi seorang, namun sayangnya masyarakat sekarang seakan-akan
sudah maklum atas pelanggaran privasi yang ada.
4. Pembunuhan
Karakter
Media massa (Pers) adalah suatu
istilah yang mulai dipergunakan pada tahun 1920-an untuk mengistilahkan jenis
media yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat
luas.Media massa merupakan salah satu sarana untuk pengembangan kebudayaan,
bukan hanya budaya dalam pengertian seni dan simbol tetapi juga dalam
pengertian pengembangan tata-cara, mode, gaya hidup dan norma-norma. (Dennis
McQuil, 1987:1).
Fungsi media massa sejalan dengan
fungsi komunikasi massa sebagaimana dikemukakan para ahli sebagai berikut.
Harold D. Laswell:
1. Informasi (to inform)
2. Mendidik (to educate)
3. Menghibur (to entertain)
Media massa sangat berperan dalam
perkembangan atau bahkan perubahan pola tingkah laku dari suatu masyarakat,
oleh karena itu kedudukan media massa dalam masyarakat sangatlah penting.
Dengan adanya media massa, masyarakat yang tadinya dapat dikatakan tidak
beradab dapat menjadi masyarakat yang beradab. Hal itu disebabkan, oleh karena
media massa mempunyai jaringan yang luas dan bersifat massal sehingga
masyarakat yang membaca tidak hanya orang-perorang tapi sudah mencakup jumlah
puluhan, ratusan, bahkan ribuan pembaca, sehingga pengaruh media massa akan
sangat terlihat di permukaan masyarakat.
Mengingat kedudukan media massa
dalam perkembangan masyarakat sangatlah penting, aktualisasinya banyak yang di
salah gunakan oleh segelintir oknum yang tak bertanggung jawab,salah satunya
yaitu dengan cara pembunuhan karekter melalui media.
Karakteristik Media Massa
-Publisitas, yakni disebarluaskan
kepada publik, khalayak, atau orang banyak.
-Universalitas, pesannya bersifat
umum, tentang segala aspek kehidupan dan semua peristiwa di berbagai tempat,
juga menyangkut kepentingan umum karena sasaran dan pendengarnya orang banyak
(masyarakat umum).
-Periodisitas, tetap atau berkala,
misalnya harian atau mingguan, atau siaran sekian jam per hari.
-Kontinuitas, berkesinambungan atau
terus-menerus sesuai dengan priode mengudara atau jadwal terbit.
-Aktualitas, berisi hal-hal baru,
seperti informasi atau laporan peristiwa terbaru, tips baru, dan sebagainya.
Aktualitas juga berarti kecepatan penyampaian informasi kepada publik.
B.pembunuhan karakter oleh media
Sering pula media massa melakukan
pengadilan media massa, yaitu mengadili seseorang melalui pemberitaan media
massa. Modus pemberitaan macam ini adalah media memberitakan seseorang telah
melakukan kejahatan tanpa melakukan konfirmasi dan bersifat tendensius untuk
memojokkan orang itu. Mengadili seseorang melalui media massa adalah bentuk
kekerasan terhadap orang lain, karena yang berhak menyatakan orang itu bersalah
adalah pengadilan. Sasaran mengadili seseorang melalui media massa adalah
membunuh karakter seseorang agar supaya reputasi orang tersebut menjadi rusak
di depan publik, terhambat kariernya serta akibat yang lebih besar adalah orang
tersebut dipecat dari jabatan atau tugas dan pekerjaannya.
Pembunuhan karakter (character
assassination) adalah juga kejahatan seseorang atas orang lain, karena tidak
seorang pun berhak menghalangi seseorang untuk mengkarya mengekspresikan diri
dan mengembangkan karakternya di masyarakat. Dampak kejahatan semacam ini
sangat luas, setiap upaya membunuh karakter seseorang apalagi melalui media
massa pasti berdampak kepada keluarga orang itu, berdampak bagi lingkungannya,
dan apabila kejahatan ini dilakukan dalam skala internasional, maka akan
merusak citra bangsa itu pada skala internasional. Sering kali pemberitaan
semacam ini lepas dari kendali media massa karena media merasa telah melalukan
prinsip-prinsip jurnalisme, namun kadang pula karena kualitas wartawan dan
reportasi yang tidak memadai dan memenuhi persyaratan jurnalisme, maka
akibatnya menjadi buruk bagi semua pihak Contoh nya saja pembunuhan karakter
terhadap pembantu presiden SBY jilit 2 Ibu Sri Mulyani (menkeu) dan Bodiono
(wapres), yang mana nama beliau selau disebut oleh media TVONE dan Metro TV
yang bertanggung jawab atas masalah bail out Bank Century. Pesiden Susilo
Bambang Yudhoyono menilai ada upaya pembunuhan karakter yang keterlaluan
terkait dengan kabar yang menyebutkan jika tim suksesnya mendapatkan aliran
dana talangan Bank Century pada Pemilu Presiden 2009. “Ada fitnah dan
pembunuhan karakter yang keterlaluan. Disebut ada aliran dana sekian banyak
pada tim sukses kampanye SBY.
Bagi media massa yang menggunakan
paradigma war jurnalism ..pembunuhan karater ini adalah model produksi
jurnalisnya, tanpa memandang apa pun akibat dari pemberitaannya bagi semua
pihak. Namun bagi media massa yang mengunakan paradigm love journalism,
pemilihan terhadap berita-berita yang dapat merusak reputasi orang lain, karier
orang lain, nama baik orang dan kelompoknya akan melakukan dengan sangat
hati-hati, dan apa bila hal itu harus karena pembacanya menghendaki, maka akan
diberitakan dengan santun, menyejukkan, dan berupaya tidak merugikan,Selain
contoh kasus pembunuhan karekter yang di lakukan media terhadap
pembantu-pembantu presiden tersebut ada lagi pembunuhan karakter yang sangat
menusuk rasa keadilan azas presumstion of inoncence yaitu pada kasus Mantan
ketua KPK antasari Azhar
Sidang perdana kasus Antasari Azhar
yang digelar di Pengadilan Negeri Banten lalu sangat menyita perhatian
masyarakat indonesia.Kasus yang telah banyak menyita perhatian media dan publik
seantero negeri ini. Publik memang sangat menanti-nantikan kasus ini
dikarenakan rasa penasaran untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Sang Tokoh
yang pernah memimpin KPK dan juga seorang Jaksa yang masih aktif.
Dalam sidang perdananya dengan
agenda pembacaan surat dakwaan,Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sang Tokoh
tersebut dengan dakwaan pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Yo. Pasal 55 ayat (1) ke 2
KUHP Yo. psl 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penyertaan dalam delik
dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen( kasus ini tidak berdiri sendiri
ada beberapa terdakwa lainnya turut serta melakukan pembunuhan disidang secara
terpisah). Kasus pembunuhan ini ditengarai bermotif permainan asmara atau cinta
segitiga antara Terdakwa dan korban Nasruddin Zulkarnaen Almarhum dengan R(
inisial) istri siri Nasruddin Zulkarnaen Almarhum.
Namun di balik pelaksanaan Formil
criminal justice system tersebut ada suatu hal yang sangat esencial yang perlu
di diperhatikan dan di cermati.yaitu bagai mana pernanan media dalam
pemberitaan kasus mantan ketua KPK tersebut ,jauh sebelum Antasari menjadi
terdakwa dan di hadapkan Di muka sidang pengadilan negeri ,sebenarnya media
telah melakukan pengadilan terlebi dahulu,hal tersebut dapat di lihat
,bagaimana gencarnya pers memberitahkan bahwa intelectual Didier dalam kasus
pembunahan tersebut adalah Antasari Azhar, dan bagai mana insan pers
memberitahkan bahwa kasus tersebut dapat terjadi karena bermotif cinta segitiga
seolah olah pers adalah malaikat penyampai wahyu kepada masyarkat yang informasi
yang di sajikan nya tersebut suatu berita yang tak terbantakan hal tersebut
dapat di lihat bagaimana dengan gamblangya pers menyebut nama seseorang
antasari azhar yang baru saja di duga melakukan perbuatan pidana,sementara di
lain pihak belum ada suatu kepastian hukum yang absolute apakah memang benar
orang tersbut adalah pelakukanya.hal inilah yang sangat menciderai proses law
inforcement negeri kita.walaupun sekarang sudah ada keputusan yang menyatakan
bahwa antasari Azhar terlibat langsung dalam suatu rangkain pembunuhan
berencana tersebut dan di nyatakan bersala berdasarkan hukum namun setidaknya
pers seharunya menyajikan pemberitaan yang lebih santun dan menghormati proses
peradilan yang sedang berjalan.
5.
Eksploitasi Seks
Secara umum, kelompok remaja yang paling banyak mendapat
dorongan seksual dari media cenderung melakukan seks pada usia 14 hingga 16
tahun 2,2 kali lebih tinggi ketimbang remaja lain yang lebih sedikit melihat
eksploitasi seks dari media.
Maka tidak mengherankan kalau tingkat kehamilan di luar nikah
di Amerika Serikat sepuluh kali lipat lebih tinggi dibanding negara-negara
industri maju lainnya, hingga penyakit menular seksual (PMS) kini menjadi
ancaman kesehatan publik disana.
Pada saat yang sama, orang tua juga melakukan kesalahan
dengan tidak memberikan pendidikan seks yang memadai di rumah, dan membiarkan
anak-anak mereka mendapat pemahaman seks yang salah dari media. Akhirnya jangan
heran kalau persepsi yang muncul tentang seks di kalangan remaja adalah sebagai
sesuatu yang menyenangkan dan bebas dari resiko (kehamilan atau tertular
penyakit kelamin).
Parahnya lagi, menurut hasil penelitian tersebut, para remaja
yang terlanjur mendapat informasi seks yang salah dari media cenderung menganggap
bahwa teman-teman sebaya mereka juga sudah terbiasa melakukan seks bebas.
Mereka akhirnya mengadopsi begitu saja norma-norma sosial "tak nyata"
yang sengaja dibuat oleh media.
Hasil penelitian tersebut dipublikasikan dalam jurnal
American Academy of Pediatrics, serta sebagian dalam Journal of Adolescent
Health. Namun sayangnya, hasil penelitian tersebut belum melihat bagaimana
dampak informasi seks di internet pada perilaku seks remaja.
Dengan mendapatkan temuan-temuan lain yang lebih konsisten, mungkin
kita tak perlu menunggu lama untuk membuktikan bahwa media memiliki peranan
penting dalam pembentukan norma seksual di kalangan remaja.
6.
Meracuni Pikiran Anak
Pada jaman sekaranag
banyak iklan-iklan dari sebuah media yang muncul di bernada social media yang
cenderung pemakainya adalah anak-anak. Tidak jarang juga iklan tersebut
menampilkan hal-hal yang sangat tidak pantas untuk dikonsumsi oleh anak. Hanya
demi menarik perhatian untuk mendapatkan pengunjung tak segan-segan iklan itu
menayangkan sebuah gambar dan judul yang begitu vulgar. Berita tersebut dapat
meracuni pikiran anak yang seharusnya belum saatnya untuk mengkonsumsinya.
Seperti
apa yang digolongkan meracuni pikiran anak? Kalau dari tayangan televisi saja
mungkin saya akan berkata; sinetron, infotainment dan film anak-anak yang
menghalalkan kekerasan, sihir dan adegan pacar-pacaran yang berlebihan antara
dua anak dibawah umur. Tapi yang sedang kita bicarakan adalah
jurnalistik, jadi saya tidak akan berkata seperti itu.
Banyak
sekali cara meracuni pikiran anak-anak, mulai dari iklan sampai tulisan
jurnalistik. Racun yang disampaikan juga bukan hanya berbentuk pornografi atau
konsumerisme, tapi juga pemakluman dan perusakan nilai/norma yang dianut
anak-anak itu. Tengok beberapa contoh berita ini:
Beberapa
berita tentang anak yang bunuh diri gara-gara tak bisa sekolah, menyakiti hati
saya. Berita tersebut seolah membuat anak yang bunuh diri adalah korban, dan
tidak bisa sekolah adalah penyebabnya. Berita berita seperti ini
seolah menafikan bahwa sekolah adalah sesuatu yang wajib dan sangat penting,
bahkan dibandingkan nyawa. Beberapa berita yang terus di follow up,
mencerminkan anak yang bunuh diri adalah korban.. tidak bersalah… terpaksa
melakukan bunuh diri karena haknya sekolah tak diberikan. Luar biasa! Bunuh
diri adalah salah, tak bisa sekolah bukan akhir dunia, itu nilai nilai yang ditanamkan
pada saya sejak kecil dan itu baru salah satu contoh. Jargon kuno: “bad
news is good news” membuat banyak jurnalis memilih memberitakan
kesedihan kesengsaraan dengan negatif. Menghilangkan optimisme dan kemampuan
berpikir positif. Buat saya, itu juga racun yang sangat berbahaya bagi generasi
penerus bangsa
7.
Penyalahgunaan Kekuasan
Media Televisi
!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
No comments:
Post a Comment